Nasib Apes 2 Mantan Bupati dalam Tahapan Pilkada Garut 2024

Keputusannya kedua-duanya ditolak secara keseluruhan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 31 Mei 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 11:00 WIB
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, selepas pembacaan sidang gugatan dua bacalon pilkada Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, selepas pembacaan sidang gugatan dua bacalon pilkada Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat menolak gugatan dua mantan bupati Garut Aceng Fikri dan Agus Supriadi, dalam perkara kegagalan mereka mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan Pilkada Garut 2024.

"Keputusannya kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," ujar Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid.

Menurutnya, permohonan keduanya ditolak secara keseluruhan dengan berbagai alasan. Pertama karena faktor-faktor sidang. Kemudian, kedua bakal calon (bacalon) jalur independen itu, tidak memenuhi berkas dukungan hingga batas akhir penyerahan 12 Mei pukul 23.59 WIB.

“Untuk Pak Aceng Fikri total jumlah dukungannya sekitar 80.000, sedangkan Pak Agus Supriadi menyerahkan data pada pukul tujuh malam,” papar dia.

Dalam pembacaan putusan itu, Ayi panggilan Ketua Bawaslu Garut menilai upaya bacalon independen Aceng Fikri, memilih walkout meninggalkan ruang sidang tidak mengubah putusan.  

“Silakan saja itu adalah hak mereka, dan keputusan tetap dibacakan meskipun pemohon tidak hadir,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sesuai Dengan Harapan KPUD Garut

Kominioner KPUD Garut Dian Hasanudin, selepas pembacaan sidang gugatan dua bacalon pilkada Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kominioner KPUD Garut Dian Hasanudin, selepas pembacaan sidang gugatan dua bacalon pilkada Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Bahkan Ayi mempersilahkan, rencana mereka melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Faktor utama penolakan hari ini adalah jumlah dukungan yang minim,” ujar dia menegaskan.

Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin menghargai keputusan bawaslu Garut terkait gugatan yang disampaikan kedua bacalon independen tersebut.

Menurutnya, keputusan KPUD Garut dengan tidak meloloskan kedua bacalon itu sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada Garut 2024. “Intinya kami menghargai keputusan yang diambil oleh Bawaslu,” ujar dia.

Dengan demikian, peluang Agus dan Aceng maju dalam pilkada Garut 2024 melalui jalur independen kandas. Namun keduanya, masih berpeluang maju melalui jalur partai politik yang pendaftarannya akan dimulai 27 Agustus mendatang.

Seperti diketahui Aceng Fikri merupakan mantan Bupati Garut 2009-2013, sementara Agus Supriadi, mantan bupati Garut 2004-2009. Namun, keduanya tidak selesai melaksanakan tugas sesuai jadwal, karena tersandung kasus hukum dengan perkara berbeda.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya