Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota Rugikan Negara nyaris Rp1 M

Berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat

oleh Miftahul Yani diperbarui 10 Jun 2024, 08:35 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 03:00 WIB
Bangunan PKM Dompu Kota. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)
Bangunan PKM Dompu Kota. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengantongi kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, tahun anggaran 2021. Besarnya hampir Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, nomor : 700/140-III LHP.itsus-INSP/2024 tanggal 18 Maret 2024, disimpulkan bahwa total indikasi kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp944.538.410,21.

Selain itu tambah Joni, juga sudah dilakukan audit fisik bangunan.

"Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan data-data yang dikirim oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu," kata Joni, Jum'at (07/6/2024).

Dia menyampaikan, tertanggal 7 Juni 2024, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan 5 ahli. Adapun saksi yang diperiksa antara lain berinisial R, AN, M, NH, IJK, MM, AH, MAH, MS, TA, FR, MH, MAR, NS, RH, SN, S, Y, F, R, A, NHF, AD, AH, dan MA.

Pemeriksaan tidak cukup sampai di situ, penyidik masih akan memeriksa beberapa orang saksi lainnya untuk menentukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya