Liputan6.com, Solo - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengajukan lima warisan dokumenter asal Indonesia ke organisasi PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan (UNESCO). Adapun lima warisan dokumenter yang diajukan di antaranya arsip Kartini dan perjuangan gender hingga arsip tarian khas Mangkunegaran.
Plt Kepala ANRI, Imam Gunarto menjelaskan Indonesia sedang mengajukan lima documentary heritage atau warisan dokumenter ke UNESCO untuk masuk dalam memory of the world. Sejumlah arsip dokumenter yang diajukan ke UNESCO juga menggandeng sejumlah negara lainnya.
Baca Juga
“Pertama, documentary heritage Kartini dan perjuangan gender itu bersama-sama dengan Belanda, join nominasi. Yang kedua, arsip pembentukan ASEAN ya itu join nominasi lima negara dan didukung lima negara ASEAN. Ketiga, naskah-naskah Hamzah Fansuri join dengan Malaysia,” kata dia di sela-sela Konferensi ke-28 SouthEast Asia - Pacific AudioVisual Archive Association (SEAPAVAA) di The Sunan Hotel Solo, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Menurut Imam, arsip yang diajukan oleh pemerintah Indonesia sendiri tanpa melibatkan dukungan dari negara lain itu terdapat dua arsip, yakni tari khas Pura Mangkunegaran dan Sanghyang Siksa Kandang Karesian yang berasal dari Jawa Barat. Khusus untuk arsip yang dari Mangkunegaran merupakan karya peninggalan dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara IV.
“Yang arsip Mangkunegaran itu tari khas Mangkunegaran. Ini sesuatu yang belum pernah kita ajukan. Ini sangat unik, naskahnya keren banget. Tari khas Mangkunegaran itu diajukan oleh Indonesia saja. Itu tentang cengkok-cengkok tari yang memang naskah itu jumlahnya seribuan halaman dan itu gerakan tari terus kakinya gimana, tangannya gimana jadi itu tentang gerakan tari,” jelasnya.
Diumumkan Akhir Tahun
Selanjutnya, dia mengungkapkan setelah kelima arsip warisan dokumenter itu diajukan, kemudian pihak UNESCO akan menilai dan mengumumkan terkait masuk dan tidaknya warisan dokumenter asal Indonesia itu ke dalam memory of world. Imam menambahkan baru tahun ini Indonesia mendapatkan jatah lima warisan dokumenter untuk diajukan ke UNESCO. Biasanya setiap negara hanya mendapat jatah dua warisan dokumenter untuk diajukan.
“Mudah-mudahan di akhir tahun atau awal tahun diumumkan. Kalau Indonesia bisa mengajukan keren banget. Karena ini belum pernah terjadi setahun lima, padahal jatahnya cuma dua. Jadi UNESCO hanya memberi jatah dua per negara per tahun. Tapi kita dua single nomination, yang tinggal join nomination bisa bebas sehingga bisa mengajukan bebas,” ujar dia.
Kemudian, Imam mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya Indonesia pernah mengajukan tiga arsip warisan dokumenter. Adapun tiga warisan dokumenter itu meliputi arsip Indarung Semen Padang, naskah Tambo Tuanku Imam Bonkol, dan arsip tentang Indonesia Sugar Research Institut tahun 1887-1986.
“Nah kemarin kita juga berhasil mengajukan tiga dan diterima tiga-tiganya untuk memory of the world level Asia Pasifik,” sebutnya.
Advertisement
Alasan Solo Jadi Tuan Rumah
Sementara itu, terkait penyelenggaraan SEAPAVAA, dia menjelaskan bahwa ANRI terpilih sebagai tuan rumah untuk ketiga kalinya. Pada penyelenggaraan Konferensi ke-28 SEAPAVAA, Kota Solo dipilih sebagai tuan rumah dan dihadiri peserta dari 21 negara. Sedangkan, sebelumnya yang pernah menjadi tuan rumah penyelenggaraan konferensi tersebut di Indonesia, yakni Jakarta pada tahun 1997 dan Bandung pada 2009 lalu.
“Berdasarkan hasial SEAPAVAA Virtual General Assembly ke-26 pada 20022 dan SEAPAVAA General Assembly ke-27 pada 2023 di Pattaya, Thailand bahwa Kota Solo, Indonesia terpilih menjadi tuan rumah SEAPAVAA. Solo dipilih karena salah satu kota budaya di Indonesia yang memiliki kekuatan tradisi perdagangan dan industri tua,” jelas dia.
Seperti diketahui SEAPAVAA merupakan asosiasi komunitas arsip audiovisual terbesar di kawasan Asia Tenggan dan Pasifik yang didirikan di Manila, Filipina pada Februari 1996. SEAPAVAA dibentuk atas gagasan konferensi arsiparis yang memiliki perhatian terhadap arsip audiovisual untuk mengembangkan pengarsipan film atau video. Termasuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pengumpulan, pelestarian dan penyediaan akses terhadap warisan audio-visual negara anggota.