Terus Bertambah, 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penarikan Mobil Rental di Pati, Polisi Beberkan Perannya

Polisi membeberkan peran para tersangka dalam kasus penarikan mobil rental yang menewaskan 1 orang pemilik mobil.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Jun 2024, 17:08 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 17:08 WIB
Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah. Satu orang tewas mengenaskan akibat perkelahian. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah. Satu orang tewas mengenaskan akibat perkelahian. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Pati - Pihak kepolisian kembali mengamankan seorang tersangka kasus penarikan mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang belum dikembalikan hingga menewaskan BH (52), bos rental asal warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tersangka tersebut berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, diamankan pada Senin, 10 Juni 2024. Hingga saat ini total ada 4 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas ini.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan menendang salah satu korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Korban berinisial SH mengalami luka parah akibat dianiaya oleh tersangka M. Saat ini, SH bersama dua korban lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut," terang Alfan.

 

Peran Para Tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, antara lain penangkapan tersangka berinisial EN (51) dan BC (37) pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kedua tersangka ini berperan mengejar dan mengadang mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak korban BH.

Lalu, penangkapan tersangka berinisial AG (34) pada Sabtu, 8 Juni 2024. Tersangka ini berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor, serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun", tandasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya