Liputan6.com, Serang - Dari 14 tersangka pemburu badak Jawa atau badak cula satu, Polda Banten baru menangkap enam pelaku. Sisanya, masih berstatus buronan kepolisian. Pelaku yang berhasil ditangkap Polda Banten berinisial SN, AT, SR, LL, IS dan SA.
Para pelaku memburu badak cula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan enam tersangka dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, Selasa, (11/06/2024).
Advertisement
Mantan Ditreskrimsus Polda Banten 2017-2019 itu menerima laporan pada 29 Mei 2023 dari Kementrian LHK, nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, mengenai terjadinya perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kemudian Polda Banten melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi dan menangkap pemburu liar di kawasan TNUK. Total, ada 116 personel yang masuk kedalam tim gabungan, berisikan personel Polri dan Kementrian LHK.
Hasilnya, pada 26 November 2023, mereka menangkap pelaku berinisial N yang bertugas sebagai penembak, dengan barang bukti dua unit senjata api locok dan dua unit HT.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2024, menangkap YG yang berperan menjual cula badak.
"Pada tanggal 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan, dari bukti transfer WL telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta," tambahnya.
Dikenakan Pasal Berlapis
Dari 14 tersangka dan baru tertangkap enam orang itu terdiri dari dia kelompok pemburu liar, yakni, kelompok pertama dipimpin Sunendi yang kasusnya sudah disidangkan di PN Serang. Sedangkan kelompok kedua, dipimpin oleh Sahru.
Kelompok 1 pimpinan Sunendi beranggotakan AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO) dan SH (DPO). Kemudian kelompok 2, pimpinan Sahru, beranggotakan LL, SY, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO) dan WD (DPO).
"Para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement