Napi Lapas Palopo Diduga Pesan 2 Saset Besar Sabu dari Balik Bui

Dua pemuda yang tertangkap oleh Polres Wajo mengaku membawa sabu-sabu milik oknum Napi di Lapas Palopo, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 20 Jun 2024, 12:51 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 12:50 WIB
Barang bukti sabu-sabu diduga milik oknum Napi di Lapas Palopo, Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)
Barang bukti sabu-sabu diduga milik oknum Napi di Lapas Palopo, Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Palopo Tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Wajo mulai mengembangkan penyidikan mendalami keterlibatan oknum Narapidana atau Napi di Lembaga Pemasyarakatan Palopo (Lapas Palopo), Sulsel sekaitan dengan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 2 saset besar atau diperkirakan seberat 100 gram.

Di mana sebelumnya, peran dari oknum Napi yang dimaksud terkuat dari pengakuan dua pemuda yang tertangkap lebih awal oleh Polres Wajo sedang membawa sebuah kantong berwarna putih berisi dugaan narkoba jenis sabu-sabu serta sebuah handphone jenis android yang tersimpan di bagasi motornya. Kedua pemuda tersebut, masing-masing inisial HA (16) dan IR (35).

"Iya dek kita pengembangan ke sana (Lapas Palopo)," ucap Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriadi dikonfirmasi via telepon, Kamis (20/6/2024).

Ia menyebutkan terduga sabu-sabu yang diamankan dari tangan kedua pemuda yang dimaksud, diduga milik seorang Napi yang berada di balik bui Lapas Palopo sebagaimana pengakuan kedua pemuda tersebut saat diinterogasi lebih awal.

"Lengkapnya melalui Humas Polres Wajo yah dik," tutur Bambang.

Atas perbuatannya, kedua pemuda yang lebih awal ditangkap tersebut, diancam dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi

Penangkapan kedua pemuda yang berdomisili di Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu yakni inisial HI (16) dan IR (35) tersebut, bermula saat Satuan Lantas (Satlantas) Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli, Ipda Baharuddin menggelar razia kendaraan bersama Dinas Perhubungan di Jalan Poros Pitumpanua, Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, Sabtu 8 Juni 2024.

Anggota Satlantas kemudian melihat dua lelaki berboncengan menggunakan sepeda motor yang tampak kaget dan berhenti. Namun tiba-tiba langsung tancap gas, sehingga anggota memberhentikan kedua lelaki tersebut dan langsung menggeledahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota menemukan 2 saset besar berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang terbungkus rapi dengan plastik dan disimpan di bagasi motor.

Kedua lelaki tersebut lalu diamankan dan diserahkan oleh anggota Satlantas ke tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Wajo untuk selanjutnya diinterogasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya