Kasus Vina Cirebon, Pakar Nilai Polri Defensif sampai Siapkan 18 dari 70 Saksi Memberatkan

Kasus Vina Cirebon dinilai mesti diulang dari awal

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 23 Jun 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2024, 01:00 WIB
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Dalam amanatnya yang dibacakan di depan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/06/2024), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung perkara kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, pembuktian awal kasus tersebut tidak mengedepankan scientific crime investigation (SCI), hingga menimbulkan anggapan negatif di kalangan publik.

Pengertian scientific crime investigation sendiri, adalah upaya pembuktian melalui tahapan-tahapan yang menggabungkan metodologi ilmiah dengan teknik dan prosedur investigasi termasuk penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan, serta pengumpulan data. Tujuannya tak lain untuk menunjukkan benar salahnya sebuah temuan dalam kasus pidana.

Terkait hal itu, eks Penasihat Kapolri Profesor Muradi setuju dengan pernyataan Kapolri di awal tadi. Dia menyebut, bila alur kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky dicermati secara seksama, terdapat kesan adanya langkah-langkah yang terlewat.

“Betul bahwa dalam riset sekalipun ada langkah-langkah yang perlu dilakukan, misalnya penentuan masalah. Kenapa kedua orang itu tewas terbunuh? Bagaimana kemudian informasi awalnya didapat? Lalu berikutnya siapa yang terlibat, apakah geng motor atau ada masalah apa? Kemudian baru bicara pengumpulan data, langkah pemanggilan saksi, dan seterusnya, baru kesimpulan,” papar Muradi saat dihubungi, Kamis (20/6).

Dia melanjutkan, “Itulah yang saya kira Kapolri sudah betul menyatakan prosesnya ada yang tidak terkonfirmasi. Contoh, misalnya, penyidik menyimpulkan 7 orang yang bersalah itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka, dan bukan atas dasar pendalaman masalah. Itu saya kira perlu dilihat.”

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan itu juga menyayangkan adanya pernyataan Kadiv Humas Kapolri Irjen Pol Sandi Nugroho mengenai penyebutan jumlah 18 saksi yang memberatkan Pegi Setiawan dari total 70. Muradi berpendapat hal tersebut mengesankan sikap Polri seperti defensif.

“Yang lebih fatal lagi menurut saya itu pernyataan dari Humas. Menurut saya dari situ ada kesan Mabes Polri terutama Polri ya, itu seperti defensif. Kadiv Humas untuk apa bicara seperti itu? Justru saya kira yang disampaikan Pak Kapolri, betul sudah. Memang ada yang salah dari prosesnya,” ujar Muradi.

“Saksi itu mau 100 juga tetap dihitung 1. Jadi tidak bisa pakai counting 18 dari 70… Itu seolah-olah menyimpulkan terjadi penguatan bahwa Pegi membunuh Vina dan Eky,” sambung dia.

Alih-alih seperti itu, Muradi berharap Divisi Humas Polri dapat menyampaikan hasil-hasil penyidikan kasus Vina secara apa adanya. Itu penting menurut Muradi agar publik tidak menyimpan persepsi negatif terhadap proses penyidikan.

“Jangan menyimpulkan seolah-olah jadi seperti defensif. Padahal publik ingin ya sudah, dijelaskan saja secara terang benderang,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Mulai Dari Awal

Lebih lanjut, Muradi mengatakan bahwa kasus Vina Cirebon idealnya diulang dari awal. Hal tersebut menjadi penting terutama untuk menegakkan prinsip akuntabilitas, sehingga masyarakat tidak memiliki persepsi negatif atas proses penyidikan kasus tersebut.

Adapun langkah awalnya, menurut Muradi, dapat dilakukan dengan meminta keterangan kepada Kapolres, Kasat Reserse, juga Kanit yang menjabat saat kasus Vina ini terjadi di 2016 lalu.

“Pertama itu harus lihat Kapolresnya, sebab Kapolresnya patut diduga tahu. Artinya apa? Bisa dimintai keterangan. Lalu Kasat Resersenya bisa dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Lalu Kanitnya juga masih ada. Itu bisa dirunut kok,” tuturnya.

“Baru nanti bicara soal Iptu Rudiana dan lain sebagainya. Baru nanti memenuhi unsur Scientific Crime Investigation, ya. Baru bisa mengatakan tahapannya sudah ada,” sambung dia.

Sejalan dengan itu, Muradi mengingatkan agar sebaiknya penyelesaian kasus Vina Cirebon tidak dilakukan secara buru-buru. Ini dia sampaikan sehubungan dengan penyerahan berkas Pegi Setiawan kepada kejaksaan, pada Kamis (20/06/2024).

“Langkah itu tidak akan menjamin publik senang atau berterima, karena terlalu terburu-buru. Malahan bisa sebaliknya. Apalagi misal kejaksaan memberi kode P21 (terhadap berkas Pegi),” tuturnya.

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya