Bandar Sabu Ditangkap di Pekon Ampai, Lokasinya Pernah Dinobatkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Seorang bandar sabu di tangkap di Kampung Ampai, lokasi tersebut sebelumnya pernah dinobatkan sebagai kampung zona bebas narkoba.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Jun 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 23:00 WIB
Tampang M Solehan salah satu bandar sabu yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung.  Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Tampang M Solehan salah satu bandar sabu yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Lokasi penangkapan bandar tersebut sebelumnya pernah dinobatkan sebagai kampung zona bebas narkoba beberapa tahun silam.

Bandar sabu-sabu itu bernama M Solehan, diringkus polisi ketika sedang menjajakan narkotika di salah satu warung, di kampung setempat, pada Sabtu siang (22/6/2024).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Budhi Setyadi mengkonfirmasi penggerebekan tersebut. Satu dari dua bandar sabu berhasil diringkus. 

"Iya benar, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (22/6/2024) siang pukul 12.00 WIB. Meski tak banyak sabu yang didapatkan, namun dari salah satu rumah bandar narkoba polisi mendapatkan banyak senjata tajam jenis golok hingga samurai serta dua senapan angin kaliber 4,5mm," kata Kompol Budhi, Selasa (25/6/2024).

Dia menerangkan, pengungkapan ini merupakan aduan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di kampung tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut selama bertahun-tahun. Dari informasi tersebut kami mendapatkan satu nama bandar yakni M Solehan. Dari penangkapan M Solehan kami menemukan sabu di dalam satu bungkus plastik kecil atau paket hemat," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Barang Bukti

Budhi menjelaskan, berdasarkan pengakuan M Solehan bahwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria bernama Hendra yang diketahui juga salah satu bandar narkoba di kampung setempat. 

"Kami kemudian mendatangi rumah Hendra namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri. Di rumah tersebut kami temukan barang bukti berupa beberapa pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta dua timbangan digital, beberapa sabu juga kami temukan di belakang rumahnya sebelum dia melarikan diri ke arah perbukitan, selain itu dirumah Hendra ini kami mendapatkan sejumlah senjata tajam jenis golok hingga samurai dan juga dua senapan angin dengan kaliber 4,5mm," sebutnya.

Saat ini M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya