Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus SIK MH mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat. Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Jul 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Polres Minahasa Selatan kembali mengungkap kasus judi online beromset jutaan rupiah di wilayah Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 orang tersangka yakni perempuan LT (54) dan BM (26).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus SIK MH mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat. Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami pun langsung bergerak cepat melakukan upaya pengembangan berupa penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti pada Selasa malam 25 Juni 2024 di salah satu desa wilayah Kecamatan Tenga," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 4 buah handphone, buku rekapan nomor pasangan togel online, buku syair mimpi, alat tulis, wadah plastik serta uang tunai senilai Rp2.530.000.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Ahmad AA Pratama mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Untuk kedua tersangka bersama dengan barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Kita masih melakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Sejumlah kasus berhasil diselesaikan Polres Minahasa Selatan dalam setahun terakhir ini. Pengungkapan kasus judi togel online ini merupakan prestasi Polres Minahasa Selatan di akhir masa jabatan Kapolres AKBP Feri R Sitorus SIK MH yang sebentar lagi akan segera bertugas di Mabes Polri.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya