Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau, menangkap pria berinisial UH. Pria 46 tahun itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap DZ di Kecamatan Langgam.
Korban DZÂ merupakan menantu atau pasangan hidup dari anak UH. Aksi mertua perkosa menantu terjadi saat suami korban tidak di rumah.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Suwinto menjelaskan, kekerasan seksual ini bermula saat suami korban mencari kayu bakar ke kebun. Korban ditinggal bersama pelaku di rumah.
Kesempatan ini ternyata dimanfaatkan pelaku menjalankan akal bulusnya. Korban yang sedang tidur di kamar didatangi dan dipaksa berhubungan badan.
"Korban tidak bisa melawan karena sebelumnya jatuh di kamar mandi, korban masih lemas dan terbaring usai jatuh," kata Suwinto, Senin siang, 8 Juli 2024.
Â
Suami Korban Tidak Percaya
Awalnya, korban tidak bercerita ke suaminya. Korban takut suaminya tidak percaya apalagi pelakunya merupakan ayahnya sendiri.
Karena sudah tidak tahan lagi, korban akhirnya bercerita ke suaminya. Ternyata benar, suami korban tidak percaya atas apa yang telah terjadi.
"Kemudian korban melaporkan ke keluarganya hingga berujung ke polisi," ucap Suwinto.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 3 Juli 2024. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 12 Tahun," kata Suwinto.
Â
Â
Advertisement