Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat akan segera menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Bandung soal pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan. Polisi juga akan menggugurkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Jules mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan. Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat. Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.
(Arya Prakasa)