Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao, Senin (8/7/2024).
SF diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF. Sebagai tanda bahwa Bripka SF sudah tidak menjadi anggota Polri, Kapolres Rote Ndao menyilang foto Bripka SF yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos saat upacara.
Simak Video Pilihan Ini:
Pelanggaran Berat
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara kode etik profesi Polri.
"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” kata Mardiono.
Menurut Mardiono, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi semua anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan yang ada. Dia menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi.
"Semua anggota Polri harus mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Mardiono berharap, semua personel termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.
"Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi jangan buat pelanggaran," tegasnya.
"Selama saya bertugas di Polres Rote Ndao, ini sudah kedua kalinya kita lakukan upacara PTDH, walaupun pelanggaran yang dilakukan sudah lama dan di masa kepemimpinan yang lama, namun begitu ini tetap pembelajaran bagi kita semua,"ujar dia.
Advertisement
Hamili Istri Orang
Ia mengatakan, Bripka SF melakukan pelanggaran kode etik karena menghamili istri orang.
"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkapnya.
Kasus itu dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pemecatan. Bripka SF, kata dia, telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan.
SF menjadi anggota polisi sejak tahun 2007 dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.