Liputan6.com, Lampung - Seorang ayah berinisial MG (49) memperkosa anak kandungnya selama tujuh tahun atau sejak 2016 hingga 2023. Perbuatan bejar itu dilakukan MG warga Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengkonfirmasi kasus tindak pidana asusila tersebut.Â
Baca Juga
Stefanus mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, pada Rabu (10/7/2024).
Advertisement
"Iya, benar. Pelaku berinisial MG yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya berhasil kita amankan pada Rabu kemarin," kata Iptu Stefanus kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Dia menuturkan, peristiwa asusila itu pertama kali dialami korban di rumahnya, di Lampung Utara, pada Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku sudah mencabuli korban berkali-kali, perbuatan tercela itu dilakukan MG sejak 2016 hingga 2018. Kemudian, saat korban duduk di bangku kelas 1 SMP pun masih diperkosa oleh pelaku hingga aksi yang terkahir terjadi pada 2023," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus ini terungkap ketika korban melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara tempat ibunya bekerja.
"Korban sejak kecil sudah ditinggal bekerja oleh ibunya di luar kota. Jadi korban memang tinggal bersama ayahnya di Lampung Utara. Saat kabur ke Medan, korban menceritakan peristiwa nahas itu kepada sang ibu dan setelah mengetahui itu, keluarga korban langsung melaporkan MG ke Mapolres Lampung Utara," jelas dia.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.Â
Â
Â
Â
Â