Ditpolairud Amankan 14 Tersangka dari 11 Kasus di Wilayah Hukum Perairan Polda Lampung

Ditpolairud Polda Lampung amankan 14 tersangka dari 11 kasus yang beraksi di wilayah hukum perairan Mapolda Lampung. Puluhan bom ikan siap pakai pun berhasil disita dari para tersangka.

oleh Ardi Munthe diperbarui 18 Jul 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 23:00 WIB
Puluhan barang bukti berupa bom ikan siap pakai yang disita oleh Ditpolairud Polda Lampung. Foto : (Istimewa).
Puluhan barang bukti berupa bom ikan siap pakai yang disita oleh Ditpolairud Polda Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Pada periode Mei hingga Juli 2024, sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus di wilayah hukum perairan Polda Lampung diringkus. Dalam pengungkapan itu Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 22 bom ikan siap pakai.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Hasbi mengatakan bahwa, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka.

"Ada 6 tersangka kasus bom ikan, 3 tersangka narkotika, 2 tersangka pencurian dan pemberatan, 2 tersangka ilegal fishing, dan 1 tersangka konservasi sumber daya alam," kata AKBP Rahmadi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini meliputi tindak pidana kepemilikan bom ikan, peredaran gelap narkotika, pencurian, ilegal fishing, hingga kejahatan berkaitan konservasi sumber daya alam.

Khusus penyalahgunaan bom ikan, kata dia, sangat membahayakan terhadap kelangsuangan hidup biota laut dan telah berhasil ditangkap sebanyak 6 orang tersangka. 

"Terhadap belasan kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan, terutama, bom ikan dan narkotika untuk mengungkap pemasok atau jaringan diatasnya," jelas dia.

Selain para tersangka, dia menyampaikan bahwa polisi pun berhasil menyita puluhan barang bukti berupa bom ikan siap pakai.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 22 bom ikan siap pakai, 25 kilogram serbuk potasium, 176 detator, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel," sebutnya.

Selain itu, dari tindak pidana peredaran narkotika, polisi pun menyita 1,64 gram narkotika jenis sabu dan satu ponsel.

"Kalau ilegal fishing, disita ada 1.100 ekor baby lobster, ember, satu buah aerator dan satwa burung ilegal sebanyak 762 ekor. Untuk baby lobster dan berbagai jenis burung sempat kami amankan telah dilepasliarkan. Seluruh barang bukti dan para tersangka disita dan dilakukan penahanan di sel tahanan Ditpolairud Polda Lampung," terangnya. 

Karena ulahnya para tersangka dijerat sesuai dengan ketentuan hukum dan perbuatan tindak pidananya masing-masing. 

Bagi tersangka kasus kepemilikan bom ikan dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api atau bahan peledak. 

Kemudian tersangka narkotika dijerat Pasal 113 Ayat 1 Pasal 114 Ayat 1. Tersangka kasus baby lobster dikenakan Pasal 363 KUHP dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 junto Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 100 B. 

"Untuk tersangka kasus konservasi sumber daya alam, dijerat undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2 hurup A," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya