Diduga Korupsi Rp1,7 Miliar, Kejati Tahan Dua Pejabat Disperkim Lampung Utara

Dua pejabat pada Disperkim Lampung Utara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkorupsi dana kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan senilai Rp1,7 miliar.

oleh Ardi Munthe diperbarui 19 Jul 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dan menetapkan dua pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara sebagai tersangka karena diduga mengkorupsi dana kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan senilai Rp1,7 miliar.

Dua tersangka itu berinisial WP dan AA, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disperkim Lampung Utara. Keduanya diduga mengkorupsi dana kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun anggaran 2017 - 2020 disperkim setempat.

Kepala Seksi Peneranagan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan bahwa kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan korupsi di dinas setempat mengakibatkan keuangan negara merugi sebesar Rp1,7 miliar.

"WP dan AP diamankan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada hari Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

"Keduanya langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkorupsi dana kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 di Disperkim Lampung Utara," jelas dia menambahkan.

Dia menuturkan, modus yang digunakan para tersangka mengkorupsi dana kegiatan tersebut adalah denga cara membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. 

"Tersangka WP dengan AA selaku PPTK bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaannya malah dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif," tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ada senilai Rp1,7 miliar.

"Kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Disperkim Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007," ungkapnya.

Dia menyampaikan, saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

"Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024," sebutnya.

Karena ulahnya para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya