Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menembak 2 residivis dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Keduanya, masing-masing BH alias Bayu dan AK alias Abu, datang ke Pekanbaru untuk mencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, 2 tersangka sudah 6 kali beraksi di Pekanbaru. Mereka beraksi sejak akhir April dan meraup uang puluhan juta.
Advertisement
Baca Juga
Komplotan pecah kaca mobil dari OKI ini datang ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Ada 4 orang jumlahnya dan beraksi secara acak dengan target mobil parkir di lokasi sepi.
"Ada di Jalan Gajah Mada, ada di Jalan Nenas, Lobak, Sepakat dan Jalan Riau," kata Asep didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Anom Karbianto, Kamis petang, 18 Juli 2024.
Asep menjelaskan, dalam satu waktu komplotan ini mendapatkan hingga Rp35 juta sekali beraksi. Ada pula tanpa mendapatkan uang dan hanya mendapatkan drone serta surat-surat berharga.
"Di Jalan Gajah Mada mendapatkan Rp35 juta, di Jalan Riau Rp3 juta, Jalan Nenas Rp35 juta, Jalan Riau Rp88 ribu dan di Jalan Lobak tidak ada hasilnya," kata Asep.
Selama berdomisili di Pekanbaru, komplotan ini menyewa rumah di Jalan Garuda Sakti. Mereka kemudian berkeliling ke sejumlah lokasi di Pekanbaru lalu memantau mobil terparkir hingga situasi sepi.
Â
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2 Buron
Komplotan ini menggunakan pecahan keramik pada busi motor. Pecahan itu dimasukkan ke dalam mulut sehingga bercampur dengan air liur kemudian dilemparkan ke kaca mobil target.
"Ini membuat kaca mobil retak, lalu didorong, tas ataupun barang yang ada di mobil diambil," kata Asep.
Hasil kejahatan di Pekanbaru ini sebagiannya digunakan untuk foya-foya dan sebagian dibawa pulang ke OKI. Begitu uang habis, komplotan ini kembali lagi ke Pekanbaru untuk beraksi.
"Komplotan ini jumlahnya 4 orang, 2 masih diburu, 2 diberikan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas saat penangkapan," jelas Asep.
Tersangka Bayu berperan sebagai eksekutor sementara tersangka Abu sebagai joki. Sedangkan, 2 pelaku yang masih buronan berperan sebagai pemantau situasi serta pencari target.
"Kedua orang yang tertangkap ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, baru keluar penjara," ucap Asep.
Advertisement