Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan peredaran 6,7 kilogram narkoba jenis sabu. Tiga pria dan seorang wanita berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.Â
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto menyebut keempatnya adalah MRC (22), IN (27), PN (55) dan seorang wanita berinisial HI (46). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Juga
"Jadi keempat pelaku ini kita amankan dan sudah jadi tersangka," kata Restu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024).Â
Advertisement
Restu menjelaskan bahwa pengungkapan sabu dalam jumlah yang sangat banyak ini bermula ditangkapnya MRC di Kota Makassar pada Jumat (12/7/2024). Dari tangan pemuda berusia 22 tahun ini polisi mengamankan sabu seberat 2,36 gram.Â
"Saat diinterogasi, tersangka MRC mengaku mendapat barang haram tersebut dari IN," Restu menambahkan. Â
Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap IN. Tak butuh waktu lama pemuda berusia 27 tahun itu berhasil ditangkap sehari setelah MRC ditangkap.Â
"Dari tangan IN kita amankan barang bukti sabu seberat 24,59 gram sabu," jelasnya.Â
Saat diinterogasi, IN mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria bernama PN. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PN pada Selasa (16/7/2024) di Kabupaten Maros.Â
"Tersangka PN ini pensiunan ASN saat diinterogasi mengaku mendapat sabu dari perempuan HI alias Nawa. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap perempuan HI di Kota Makassar," jelas Restu
Â
Terlibat Jaringan Internasional
Tak berhenti sampai disitu, polisi yang menginterogasi PN dan HI pun berhasil mengungkap bahwa keduanya masih menyimpan sabu dalam jumlah banyak di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tak main-main, jumlahnya mencapai 6,735 kilogram.Â
Restu menyebut bahwa sabu tersebut di simpan dalam 14 kaleng susu berukuran 1 liter yang kemudian ditanam di tanah oleh para pelaku. Setiap kalengnya berisi sekitar 500 gram sabu.Â
"Jadi pelaku ini menyembunyikan sabu itu di dalam tanah. Total awal itu 10 kilogram tapi sudah dijual sebagiannya, diedarkan di Makassar," ucap Restu. Â
Restu menyebut bahwa PN dan HI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga negara asing berinisial D. Pihak kepolisian pun kini tengah mencari tahu keberadaan D.Â
"Informasi awal dia tidak tinggal di Indonesia," sebutnya.Â
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati," Restu memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â
Advertisement