Kejagung Tangkap Kades Buron 2 Tahun Perkara Pencabulan Anak Buah di Lampung Selatan

Mantan Kades di Kabupaten Lampung Selatan yang terbukti cabuli bawahannya sendiri telah berhasil diamankan tim tangkap buron Kejagung. Terdakwa itu atas nama Bagus Adi Pamungkas, telah buron selama 2 tahun.

oleh Ardi Munthe diperbarui 22 Jul 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 16:00 WIB
Sosok DPO Bagus Adi Pamungkas, terdakawa kepala desa di Lampung Selatan yang cabuli bawahanya sendiri. Foto : (Istimewa).
Sosok DPO Bagus Adi Pamungkas, terdakawa kepala desa di Lampung Selatan yang cabuli bawahanya sendiri. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Mantan Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan yang buron selama dua tahun setelah divonis terbukti bersalah karena mencabuli anak buahnya sendiri kini berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Buron itu bernama Bagus Adi Pamungkas, diamankan oleh tim Tabur Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Kepala Seksi Peneranagan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengonfirmasi penangkapan buron terdakwa atas nama Bagus Adi Pamungkas.

"Iya benar, satu DPO Kejati Lampung berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jawa Barat, buron itu atas nama terdakwa BAP," kata Ricky, Sabtu (20/7/2024).

Dia menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan nomor perkara 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatannya adalah bawahannya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) Ke-1 KUHP," terangnya.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam putusan yang dijatuhi Majelis Hakim, terdakwa Bagus divonis empat tahun pidana penjara.

"Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa BAP dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Ricky menyampaikan, ketika diamankan oleh Tim Tabur, terdakwa bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. 

"Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan PN Kalianda," jelas dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya