Muslihat Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan Belasan Unit Laptop

Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Gorontalo itu ditangkap atas kasus penggelapan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 23 Jul 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 20:00 WIB
Mahasiswa Gorontalo
Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pasca ditetapkan tersangka oleh di Polsek Dungingi, Kota Gorontalo sejak 8 Juli 2024 lalu, gadis berinisial NPP (20) kini tengah mendekam di balik jeruji besi.

Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Gorontalo itu ditangkap atas kasus penggelapan. Team Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan kurang lebih belasan unit laptop dari beberapa lokasi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y Pidu saat Press Release mengatakan, pelaku NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mencoba meminjam laptop teman sendiri dengan alasan mengerjakan tugas akhir.

Korban yang berhasil ditipu berjumlah 7 orang. Namun, saat proses penyidikan, korban kemudian bertambah 4 sehingga total korban menjadi 11 orang.

"Barang bukti yang disita pun ada sekitar 11 unit laptop," katanya.

"Laptop sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada. Di antaranya Kota Gorontalo serta di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Ade menuturkan, terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan. Mengetahui hal ini dirinya langsung melaporkan kasus tersebut Polsek Dungingi.

Saat dilakukan interogasi, NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman atas desakan mantan pacar.

Di mana uang hasil gadai laptop tersebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar. Uang itu digunakan untuk hura-hura bersama rekan rekannya, bayar utang serta judi slot.

"Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya