Liputan6.com, Deli Serdang Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (Gemapala) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Gemapala Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung menyuarakan dugaan jual beli jabatan.
"Menurut kami, ada dugaan jual beli jabatan terkait pelantikan 89 pejabat di Pemkab Deli Serdang. Ini cacat hukum," ungkapnya.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Arnold, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Dibeberkan Arnold, dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian 2 pejabat, yaitu Kabag Umum Sekdakab Bupati Deli Serdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) yang tidak sah.
"Pergantian pejabat harusnya sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya, dan tidak boleh menempatkan pejabat pada posisi non-job," sebutnya.
Unjuk Rasa di Kantor BKPSDM Deli Serdang
Usai menyuarakan orasinya, massa aksi menggelar unjuk rasa yang sama di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang.
Mereka diterima langsung Kepala Dinas (Kadis) BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Abduh Rijali Siregar, yang meminta pengunjuk rasa untuk tetap sportif dalam menyuarakan aspirasinya.
Kadis BKPSDM Deli Serdang turut mengundang beberapa perwakilan pendemo untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai tuntutan mereka di ruang kerjanya.
Namun, hasil diskusi tersebut dinilai kurang memuaskan sehingga mereka pun melanjutkan orasinya ke Kantor Bawaslu Deli Serdang.
Advertisement
Orasi di Kantor Bawaslu Deli Serdang
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting menjelaskan, pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deli Serdang tertanggal 22 April 2024 melibatkan 79 orang yang telah mengikuti lelang jabatan untuk Tinggi Pratama.
Tetapi, sebutnya, 2 pejabat non-job karena belum mengantongi surat izin dari Kemendagri.
"Bawaslu tidak mendukung calon bupati tertentu, hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu. Jika ada yang mengatakan saya terlibat dalam kampanye hitam, itu tidak benar," tegasnya.
"Itu hanya upaya untuk memanas-manasi situasi jelang Pilkada serentak di Deli Serdang," sambungnya.
Jadi Sorotan
Aksi para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gemapala itu menjadi sorotan karena menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses pelantikan pejabat di Pemkab Deli Serdang. Serta menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Advertisement