Anak Anggota DPRD Tanggamus yang Bunuh Pasutri Dibawa ke RSJ

Anak anggota DPRD Tanggamus, tersangka pembunuh pasutri dengan sadis telah dibawa ke RSJ Lampung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 28 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2024, 13:00 WIB
Tampang Hanggar (41), terduga pelaku pembunuh pasutri di Tanggamus, Lampung ketika diserahkan ke pihak kepolisian. Foto : (Istimewa).
Tampang Hanggar (41), terduga pelaku pembunuh pasutri di Tanggamus, Lampung ketika diserahkan ke pihak kepolisian. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Hanggar (41) tersangka pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Tanjung Kemala, Kabupaten Tanggamus telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. 

Tersangka yang merupakan anak anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PAN itu dibawa ke RSJ Lampung untuk menjalani observasi kejiwaan selama dua pekan. 

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi bahwa Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah membawa Hanggar ke RSJ setempat.

"Iya benar, saat ini tersangka HN berada di RSJ Lampung, untuk menjalani observasi kejiwaan selama dua pekan, jika sudah selesai maka hasil kondisi kejiwaan tersangka akan keluar," kata Umi, Sabtu (27/7/2024).

Umi menerangkan, selama menjalani tes kejiwaan di RSJ setempat polisi tetap memberikan pengawalan dan penjagaan yang ketat terhadap tersangka. 

Bahkan, dijelaskannya bahwa polisi akan terus berkoordinasi dengan petugas RSJ setempat untuk mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka secara pasti.

"Tentu kita menempatkan petugas kepolisian di RSJ Lampung untuk mengawasi dan menjaga dengan ketat tersangka selama menjalani observasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Hanggar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga telah membunuh pasutri bernama Halimi Hasan dan Siti Khodijah di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, kabupaten setempat, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Putra dari anggota DPRD Tanggamus itu pernah terjerat kasus pembunuhan juga pada tahun 2003 dan 2017. Korbannya sebanyak dua orang, jika di total kini sudah empat nyawa yang melayang akibat perbuatan Hanggar.

Karena kekejamannya, Hanggar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 354 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana mati.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya