Liputan6.com, Serang - Tahanan Polresta Serkot yang sempat kabur sejak Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kembali ditangkap polisi pada Minggu malam (28/7/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.
Tahanan bernama Agus, merupakan tersangka pembunuhan anak kandungnya, pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat tidur bersama di dalam kamar.
Baca Juga
"Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot yang selam 68 jam, pelaku dapat diamankan," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, di depan ruang tahanan, Senin (29/7/2024).
Advertisement
Agus membunuh putri kandungnya, NL yang baru berusia 3 tahun. Pelaku juga sempat kabur ke kebun karet usai menggorok leher anaknya, hingga berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serkot di hari yang sama.
Tersangka Agus juga diduga mendalami ilmu kebatinan, karena kerap berziarah ke lokasi yang dianggap keramat.
Saat ditangkap, Agus sedang turun dari Gunung Prakarsa di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
"Gunung Prakarsa sendiri itu daerah bukit, tidak dekat dengan lokasi masyarakat, dengan permukiman sangat jauh, sekitar 5km, ada jalan setapak atau naik motor," terangnya.
Selama Kabur Tidur di Gubuk
Berdasarkan keterangan sementara, selama pelarian, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat ataupun mampir ke rumah keluarganya.
Dia pun memilih jalan sepi yang jarang dilalui masyarakat. Bahkan selalu tidur di gubuk yang ada di sawah, kebun atau hutan.
"Menurut petugas di lapangan, pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat, melalui hutan, nginep di saung yang ada di Ciomas sampai di Padarincang," ungkap Raden Muhammad.
Advertisement