Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti menangkap pria berinisial Za. Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Ju.
Za diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengalami pendarahan di bagian alat vital. Pelaku ditangkap setelah korban melapor ke polisi.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Kurnia Setyawan menjelaskan, kekerasan dialami korban terjadi pada 24 Juli 2024 malam. Saat itu, korban hendak tidur di kamar lalu didatangi pelaku.
Tanpa basa-basi, pelaku membuka celananya dan meminta berhubungan badan. Korban telat merespon karena lututnya mengalami sakit sehingga meminta pelaku bersabar.
"Hal ini membuat pelaku marah dan berkata tidak senonoh kepada korban," kata Kurnia, Senin petang, 29 Juli 2024.
Pelaku kemudian menggunakan jarinya melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Hal ini membuat korban kesakitan luar biasa dan mengalami pendarahan.
Pelaku meninggalkan korban di kamar dengan kondisi darah terus mengalir dari kemaluannya. Setelah punya cukup tenaga, korban mengadu ke keluarganya lalu melapor ke Polsek.
"Perkara ini ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres," tegas Kurnia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditangkap di sebuah pelabuhan di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.