Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (PDSPKP-KKP), menggelar Temu Teknis Pengujian serta penerapan Mutu Produk Kelautan dan Perikanan di Hotel Santika Batam, akhir pekan kemarin, tepatnya Sabtu (27/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari (24-27 Juli 2024) ini diikuti, baik secara langsung maupun daring, oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan serta Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Sertifikasi Produk KP di provinsi se-Indonesia.
Kegiatan ini juga dilakukan demi merumuskan peran Laboratorium Daerah dalam implementasi Sistem Jaminan Mutu (SisJamu), sebagaimana Permen KP No 8 Tahun 2024, terkait pembinaan dan juga peran Laboratorium Daerah dalam pengawasan dan pengendalian sistem mutu produk kelautan dan perikanan.
Advertisement
Dalam kesempatan ini, Pejabat Laboratorium BPMP2KP Provinsi Kepri, Ahmad Rivai, memberikan masukan agar dalam merumuskan regulasi atas SisJamu juga mempertimbangkan kepentingan daerah.
"Di mana pembina mutu di daerah dalam hal pembinaan wajib menguji hasil produk kelautan dan perikanan pada laboratorium milik daerah pembinaan berupa SKP dan HACCP dengan pengujian SNI sesuai produk," kata Rivai.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah yang memilih sektor Kelautan dan Perikanan sebagai urusan pilihan konkuren karena melihat potensi pendapatan daerah yang menjanjikan, serta potensi keamanan produk kelautan dan perikanan yang perlu melibatkan pemerintah daerah.
Â
Menanti Regulasi Hukum
Ahmad Rivai mengusulkan agar peran laboratorium tidak hanya tertuang dalam kerja sama dengan pihak otoritas kompeten, namun lebih dari itu agar dituangkan dalam regulasi hukum, baik berupa peraturan menteri maupun keputusan dan produk hukum lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa usulan dan masukan dari beberapa daerah lainnya yang menyuarakan bahwa Sistem Jaminan Mutu ini didasarkan untuk kepentingan utama, yaitu mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan, bukan semata untuk kepentingan PNBP dan tidak melemahkan laboratorium milik daerah yg sudah ada.
Tanggapan atas usulan perwakilan dalam pertemuan ini, khususnya dari Provinsi Kepri, disetujui untuk diatur dalam regulasi seperti Permen KP. Selain itu, kewenangan pada laboratorium di daerah tetap berupa tugas pembinaan yang akan didelegasikan ke Dinas KP.
Dari hasil Temu Teknis, dihasilkan beberapa Minutes Of Meeting untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ikatan Laboratorium Pengendalian dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Seluruh Indonesia (ILPIKANI) berencana akan merumuskan beberapa sikap atas perkembangan kebijakan yang akan dan sedang diambil guna mempertahankan pendapatan daerah di sektor kelautan dan perikanan.
Advertisement