Gandeng Dunia Pendidikan, Mahasiswa di Babel jadi Agen Kekayaan Intelektual saat KKN

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Universitas Pertiba. Dalam kunjungannya, pihaknya mendorong para mahasiwa Pertiba untuk menjadi agen KI di tengah masyarakat.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 30 Jul 2024, 18:54 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 16:52 WIB
Kemenkumham
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka membumikan hak kekayaan intelektual (KI) di dunia pendidikan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Universitas Pertiba.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, dalam kunjungannya mengatakan akan mendorong para mahasiswa Pertiba untuk menjadi agen KI di tengah masyarakat.  Dengan adanya inovasi tersebut diharapkan adanya peningkatan permohonan KI.

“Jadilah agen layanan KI di tengah masyarakat, dorong masyarakat agar dapat mendaftarkan hasil ciptaan atau karyanya. Ini semua adalah untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara,"ungkap Fajar, Selasa (30/7/2024).

Hal senada dikatakan oleh, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Ia menuturkan dengan adanya mahasiswa Pertiba yang menjadi agen layanan KI nantinya masyarakat akan tercerahkan dan mendapatkan perlindungan hukum serta memberikan nilai tambah secara ekonomis.

“Semoga kerja sama ini menghasilkan terobosan yang baik bagi mahasiswa dan masyarakat. Ini sanagat penting untuk memberikan pemahaman tentang KI,” Harun menimpali.

Sementara itu, Rektor Universitas Pertiba, Suhardi, mengapresiasi atas dukungan pengembangan layanan KI yang dilakukan oleh Kemenkumham Babel terhadap civitas akademika di kampusnya. Ia juga berharap agar kerja sama tersebut terus terjalin.

Suhardi menyampaikan para mahasiswa yang sedang kuliah kerja nyata (KKN) menjadi agen KI untuk masyarakat desa.  Ia juga saat ini sedang mendata skripsi dan karya ilmiah agar bisa daftarkan hak ciptanya ke KI. 

"Mereka yang sedang KNN melakukan pendampingan ke desa, juga turut menyampaikan pentingnya melindungi KI khususnya merek,"pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya