Dalami Dugaan Korupsi di Pascasarjana UPR, Kejari Palangka Raya Periksa 40 Orang Saksi

Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

oleh Roni Sahala diperbarui 01 Agu 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 11:00 WIB
Kejari Palangka Raya
Salah satu saksi dugaan korupsi di program pascasarjana Universitas Palangka Raya disumpah sebelum dimintai keterangan, Selasa (31/7/2024). (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Hingga kini, 40 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren, mengonfirmasi perkembangan ini kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024). "Tim penyidik telah memeriksa hampir empat puluh orang lebih sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.

Kataren mengungkapkan, audit dan penetapan tersangka akan segera dilakukan. Ia menambahkan, ada kemungkinan pihak di luar lingkungan UPR juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap dokumen-dokumen yang telah disita sebelumnya. "Beberapa dokumen akan menjalani uji fisik dan pemilahan," jelas Kataren.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Program Pascasarjana UPR periode 2018 hingga 2022, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran.

Sebelumnya, kejaksaan menerima laporan, mahasiswa dibebankan biaya untuk kegiatan yang seharusnya sudah tercakup dalam anggaran, seperti tes pengetahuan akademik. Lebih lanjut, dana yang dibayarkan mahasiswa diduga masuk ke rekening pribadi, bukan rekening universitas.

Menanggapi laporan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pascasarjana dan rumah mantan pejabat UPR berinisial YL, serta seorang staf yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus ini.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejari Palangka Raya berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya