Liputan6.com, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap MA (30), tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan umrah pada April 2022, yang merugikan banyak korban.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah bermula dari adanya laporan masyarakat atau korban.
Travel MA yang diketahui tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), telah bertindak melakukan pengumpulkan jemaah umrah, kemudian ia mengambil setoran jamaah umrah selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi.
Advertisement
Seperti dilaporkan oleh korban penipuan THR (40), warga Sidodadi Sidoarjo. Berawal pada Maret 2022 tersangka telah menawarkan kepada korban umrah dengan biaya Rp. 40 juta per orang. Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makah serta Madinah.
"Atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat. Kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp 153 juta untuk empat orang jemaah termasuk keluarga korban," jelasny Agus, Kamis (2/8/2024).
Pada April 2022 korban berangkat umrah tanpa didahului dengan manasik. Dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut.
Sepulangnya dari umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki izin PPIU.
"Korban melaporkan kejadian tersebut Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo," jelasnya.
Pihaknya telah melakukan melakukan pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, selanjutnya menetapkan MA sebagai Tersangka, dan tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023.
"Pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
Ancaman 8 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan terhadap, tersangka mengakui tidak memiliki izin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.
Kompol Agus menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp. 141,5 juta untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp. 865,5 juta,” urainya.
Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.
Advertisement