3 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu dan Obat Terlarang di Sukabumi

Sebanyak 10 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas ditangkap polisi. Tiga pelaku di antaranya berstatus mahasiswa di Kota Sukabumi.

oleh Fira Syahrin diperbarui 03 Agu 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 00:00 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat introgasi tersangka penyalahgunaan narkotika (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat introgasi tersangka penyalahgunaan narkotika (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Tiga orang mahasiswa jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mereka antara lain berinisial AV (22), MD (26), dan MR (36).

Ketiga pelaku diamankan bersama tujuh tersangka lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam dua pekan terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku diamankan pada tujuh TKP berbeda. Meliputi Kecamatan Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. 

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, kemudian obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp60 ribu.

“Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkap Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).

Rita juga menerangkan peran ketiga tersangka yang merupakan berstatus mahasiswa. Tersangka AV (22) dan MR (36) merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dan MD (26) mengedarkan obat terlarang atau obat keras terbatas.

“(usia pelaku?) dewasa, justru pelakunya ini ada yang mahasiswa kemudian ada yang buruh, kemudian wiraswasta,” jelasnya.

 

 

Terancam Hukuman Selama 5 Tahun Penjara Maksimal Seumur Hidup

Lebih lanjut, Rita mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari penyelidikan anggota kepolisian dan informasi yang didapat dari masyarakat.

Adapun modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya.

“Dipasok dari luar Jawa, pada pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang kurang lebih selama tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai satu tahun,” terang dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya