Liputan6.com, Jakarta- Lada putih Muntok, asal Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menembus pasar Eropa. Rempah asal Indonesia ini, terdaftar di dalam European Commission. Bertenggernya lada putih Muntok di Eropa, merupakan wujud dari kerja keras pemerintah Indonesia di Forum Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan European Commission merupakan sebuah badan yang salah satu tugasnya melindungi produk pertanian. Terdaftarnya Lada putih Muntok akan menambah nilai ekonomis pada produk tersebut.
"Lada putih Muntok merupakan Indikasi Geografis pertama dari Babel yang telah terdaftar ke dalam European Commission. Ini akan menambah niai ekonomis, mengingat negara-negara tersebut sangat menghargai Indikasi Geografis." ungkap Fajar Sulaeman Taman, Senin (5/8/2024).
Advertisement
Fajar juga akan melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi. Sehingga nantinya tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
“Semua ini merupakan kerjasama yang baik dari pemerintah Indonesia, MPIG, petani, masyarakat dan pengusaha," tambah Fajar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, sangat mengapresiasi upaya untuk mempromosikan lada putih Muntok yang telah menembus pasa Eropa. Bahkan ia juga menambahkan, selain Lada putih Muntok terdapat juga Indikasi Geografis asal Babel yang telah diekspor ke Malaysia yakni madu teran trigona dari Belitung Timur.
Harun juga mengatakan, saat ini terdapat 3 (tiga) Potensi Indikasi Geografis asal Babel dalam proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Produk tersebut meliputi Teh Tayu Jebus dari Bangka Barat, Nanas Bikang dari Bangka Selatan dan Madu Pelawan dari Namang Bangka Tengah.
"Kami berharap masyarakat dan pemerintah daerah dapat mendaftarkan seluruh Kekayaan Intelektual dari Bangka Belitung sehingga memperoleh perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah secara ekonomis,"pungkasnya.