Selebgram Perempuan di Tulungagung Digiring ke Tahanan Usai Promosikan Judi Online

Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.

oleh Tim Regional diperbarui 07 Agu 2024, 12:36 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 12:36 WIB
Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

 

Liputan6.com, Tulungagung - Seorang selebgram perempuan berinisial JP, ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung, usai mempromosikan judi online (daring) melalui akun pribadinya yang memiliki banyak pengikut di instagram maupun tiktok.

"Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa 6 Agustus 2024.

Menurut dia, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.

Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.

Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.

Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.

"Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya," kata Amri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Amankan HP Tersangka

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Dia mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.

"Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kepolisian juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan-unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.

Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya