Terungkap! Kronologi Pengusaha Hotel di Tanggamus Tewas Ditikam Pisau Saat Mediasi

Detik-detik tewasnya pengusaha hotel di Lampung ditikam senjata tajam saat mediasi soal sengketa tanah di kantor desa di Kabupaten Tanggamus.

oleh Ardi Munthe diperbarui 10 Agu 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2024, 02:00 WIB
Tim Inafis Satreskrim Polres Tanggamus melakukan olah TKP kasus penganiayaan berujung pada hilangnya nyawa korban. Foto : (Istimewa).
Tim Inafis Satreskrim Polres Tanggamus melakukan olah TKP kasus penganiayaan berujung pada hilangnya nyawa korban. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Peristiwa nahas itu menimpa seorang pengusaha sekaligus pemilik Hotel 21 Gisting yang tewas ditikam senjata tajam ketika sedang mediasi kasus sengketa tanah di kantor desa. 

Insiden itu terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, kabupaten setempat, pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Korban atas nama Eddy Gunawan (61) dan terduga pelaku berinisial SO (67).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya antara pelaku dengan korban menggelar mediasi membahas terkiat permasalahan tanah di kantor desa setempat. Namun dalam mediasi terdapat selisih paham berujung cekcok mulut.

"Pertemuan itu dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Desa setempat. Aparat desa memberikan masukan kepada korban maupun pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tanah dengan cara mediasi di kantor desa," kata Umi, Jumat (9/8/2024).

Di tengah mediasi terjadilah perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SO. Namun, saat itu SO tidak menyetujuinya dan ia hanya ingin tanah awalnya. Umi menambahkan, sebelum disepakati oleh korban, seketika itu pelaku pun langsung menikam perut sebelah kanan korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah dsimpan di punggung SO.

"Pelaku menusuk korban ke bagian perut sebelah kanan menggunakan pisau garpu yang diselipkannya di pinggang. Usai peristiwa penusukan itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan pertolongan," ungkapnya. 

Namun demikian, setibanya di rumah sakit setempat nyawanya sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang dialami korban. 

"Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor desa setempat dan mengidentifikasi soal dugaan penganiayaan berujung adanya korban jiwa," ujar dia.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam milik pelaku pun telah disita oleh polisi.

"Kita amankan pisau sepanjang 12 sentimeter, rekaman CCTV saat kejadian dan sarung kursi dengan bercak darah korban," sebutnya.

Karena perbuatannya, SO disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tetang penganiayaan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.  

"Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya