Liputan6.com, Pamekasan - Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial F, karena mencabuli hingga hamil adik iparnya yang masih di bawah umur.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, F diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca Juga
“Pelaku berinisial F sudah diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” kata Kompol Andy, Kamis (8/8/2024).
Advertisement
Andy menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan.
Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu 2023 sampai 2024. Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika Korban berinisial A ikut melihat pengajian bersama dengan tersangka di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah, berhenti di semak-semak yang gelap dan Korban A di turunkan dari sepeda motor kemudian korban dirudapaksa," jelasnya.
Setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang Rp 20 ribu kepada A.
Perbuatan tersebut diketahui oleh orangtua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,”pungkasnya.