Korupsi Anggaran Bencana di Siak, 2 Tersangka Baru Langsung Dibui

Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di BPBD Siak menjerat dua tersangka baru dan langsung ditahan Kejari Siak.

oleh M Syukur diperbarui 15 Agu 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2024, 03:00 WIB
Penahanan 2 tersangka baru dugaan korupsi anggaran bencana di BPBD Siak oleh Kejari setempat.
Penahanan 2 tersangka baru dugaan korupsi anggaran bencana di BPBD Siak oleh Kejari setempat. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan penyelewengan penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak menjerat tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 tersangka lagi setelah menemukan bukti cukup terjadinya korupsi.

Kedua tersangka korupsi anggaran bencana ini berinisial AJ dan BM. Penyidik Pidana Khusus Kejari Siak langsung menjebloskan keduanya ke penjara untuk mempermudah penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menjelaskan, korupsi di BPBD Siak tahun anggaran 2022 merugikan negara miliaran rupiah. AJ merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak.

"BM selaku penyedia barang atas kegiatan belanja melalui E-KATALOG yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022," ujarnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Juriko Wibisono, Selasa petang, 13 Agustus 2024.

Rawatan menerangkan, penetapan tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat KH, mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak.

Para tersangka dinyatakan bermufakat memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak. 

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Siak, penyelenggaraan dana bencana seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan serta lainnya ini merugikan negara Rp1.109.844.681,39 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib untuk 20 hari ke depan," kata Rawatan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya