Soal Raperda KTR DKI Jakarta, Bapemperda Pastikan Pelibatan Seluruh Pemangku Kepentingan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

oleh Tim Regional diperbarui 19 Agu 2024, 17:49 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 17:49 WIB
KTR
Ilustrasi - Petugas menempelkan stiker kawasan tanpa rokok di kawasan Braga yang menjadi salah satu lokasi KTR di Kota Bandung, Senin (15/11/2021). (Foto: Tim Penyelenggara Acara HKN)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dengan demikian, Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Salah satunya yang menjadi Raperda prioritas di 2025 adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Bapemperda DKI Jakarta, August Hamonangan Pasaribu menuturkan, Raperda KTR DKI Jakarta yang saat ini masih berlandaskan pada UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, memang perlu ada evaluasi.

Hal itu mengingat landasan utama penyusunan regulasi ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum baru terkait kesehatan dan pengendalian tembakau.

"Oleh karena itu, dari perspektif Fraksi PSI, Raperda ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut," kata August, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Senin (19/8/2024).

 

Perlu Disusun Ulang

Ilustrasi kawasan Tanpa rokok (Istimewa)
Ilustrasi kawasan Tanpa rokok (Istimewa)

Menurut August, bukan hanya untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan situasi hukum dan kesehatan terkini.

"Jadi, Raperda ini mungkin perlu disusun ulang atau direvisi secara signifikan untuk mencerminkan perubahan yang telah terjadi pada tingkat nasional," papar August.

Lanjutnya, revisi atau pembaruan terhadap draft Raperda KTR sangat penting. Dengan adanya UU dan PP terbaru, perlu dilakukan kajian ulang yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini sesuai dengan regulasi terbaru.

Langkah tersebut penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum yang berdampak terhadap masyarakat termasuk pedagang.

"Fraksi PSI mendorong agar ada pembaruan kajian ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum kesehatan, masyarakat, dan industri terkait, untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil di lapangan," paparnya.

Tunggu Hasil Revisi

Kampung Kawasan Tanpa Rokok di Matraman
Ilustrasi - Warga melintas dekat stiker kawasan bebas asap rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Beberapa titik pada kawasan tersebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait dengan detail revisi naskah draft Raperda KTR DKI Jakarta, August menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil revisi yang disesuaikan dengan UU dan PP terbaru tersebut.

"Namun, PSI sangat mendukung inisiatif ini karena perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta sangat penting," sebutnya.

Pembatasan Bukan Pelarangan

Kampung Kawasan Tanpa Rokok di Matraman
Ilustrasi - Warga melintas dekat mural kawasan bebas asap rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Beberapa titik pada kawasan tersebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Proses penggodokan draft Raperda KTR DKI Jakarta harus mengakomodir kepentingan perokok dan non perokok secara seimbang.

Seperti diutarakan oleh Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, bahwa pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.

"Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya