Liputan6.com, Serang - Maling puluhan kerbau dengan hanya menggunakan sebatang kayu berukuran kecil, sekitar telunjuk orang dewasa, enam orang pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang. Batang kayu berukuran kecil itu dibuat melengkung mirip kail pancing diujungnya. Panjangnya, tak lebih dari dua meter saja. Sehingga kayu itu mudah digenggam oleh komplotan maling kerbau.
Hanya dengan menggunakan sebatang kayu berwarna putih itulah, puluhan kerbau berhasil dicuri tanpa perlawanan, berisik dan mengikuti perintah dari sang maling, bahkan hingga naik ke atas mobil pick up.
Baca Juga
"Pakai kayu untuk mengait hidung kerbau agar mau ikut, karena kalau kerbau di kait seperti ini hidungnya akan nurut. Paling banyak tiga kerbau sehari. Dua hari sebelum ditangkap, dia nyuri kerbau di Lebak," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, (20/8/2024).
Advertisement
Total, ada enam tersangka pencuri kerbau yang ditangkap, satu diantaranya harus ditembak kakinya, karena melawan kemudian berusaha kabur saat ditangkap.
Batang kayu sebagai alat utama mencuri kerbau dijadikan alat bukti kejahatan. Kemudian komplotan pencuri menggunakan mobil pick up untuk mengangkut hewan curian, tali tampar, hingga sejumlah senjata tajam lainnya yang biasa digunakan untuk mengikuti hewan ternak.
"Mengamati siang, ada hewan ternak atau tidak. Hewan ternak dibawa hidup-hidup, tidak di eksekusi di lokasi. Penadahnya di Tangerang, Pandeglang dan Lebak. Mereka melakukan pencurian sejak 2023, jumlahnya ada puluhan," terangnya.
Pembagian Tugas Maling Kerbau
Ada seseorang yang bertugas menggambar peta lokasi pencurian. Kemudian saat malam hari, mereka beraksi mencuri kerbau menggunakan tongkat kayu. Hewan curian digiring menggunakan sebatang kayu hingga naik ke atas pick up. Pernah ada pemilik hewan ternak memergoki komplotan maling kerbau melakukan aksinya. Korban kemudian dibekap, kaki dan tangan diikat, matanya ditutupi menggunakan lakban yang telah disiapkan pelaku.
"Beruntung korban bisa berteriak usai melepas bekapannya. Teriakan itu didengar warga dan pelaku kabur. Hewan ternak gagal di curi," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa, (20/8/2024).
Komplotan maling hewan ternak ini sudah beraksi disejumlah daerah di Banten, bahkan diduga juga mencuri kerbau di wilayah Bogor, Jawa Barat. Para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun akibat aksi kejahatannya.
"Para pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak, dikenakan Pasal 363 juncto 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," jelasnya.
Advertisement
Daftar Tersangka Maling Kerbau
Berikut daftar tersangka komplotan pencuri hewan ternak jenis kerbau:
1) AI (36), Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
2) DI (31), Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3) AD (45), Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
4) DS alias Batik (42), Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
5) YI (45), Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
6) SJ alias Sukma (58), Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.