Liputan6.com, Lampung - Dua pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame lantaran menganiaya seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi di putaran balik atau U Turn jalan setempat, pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Dugaan tindak pidana penganiayaan itu sempat direkam oleh warga yang melintas dan viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, penganiayaan itu bermula ketika seorang pengendara yang membonceng anak serta istrinya diberhentikan secara paksa oleh dua terduga pelaku.
Baca Juga
Para pelaku itu mengenakan kaus dan topi berwarna hitam. Keduanya merupakan Pak Ogah di sekitar lokasi, mereka tampak terlibat cekcok mulut dengan seorang korban yang mengenakan jaket berwarna cokelat dan helm biru.
Advertisement
Saat cekcok mulut, seorang pelaku sempat mendorong dan langsung memukul korban di bagian wajah. Pelaku lain pun kemudian menyekik leher serta meninju korban berkali-kali hingga terjatuh.
Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengonfirmasi peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menerangkan bahwa identitas kedua pelaku berhasil teridentifikasi dan kini telah diamankan di mapolsek setempat.
"Iya benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua pelaku bernama Sandi Bintang (20) dan Sigit Doni (30) di U Turn Jalan Soekarno Hatta pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB," kata Rohmawan, Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Way Halim, kota setempat diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, kecamatan setempat, pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
"Keduanya diringkus karena menganiaya seorang pengendara yang melintas di Jalan Soekarno Hatta hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala," jelasnya.
Dia menuturkan, saat itu korban melintas di jalan setempat bersama istri serta anaknya yang masih di bawah umur. Korban kemudian diberhentikan oleh kedua pelaku yang merupakan Pak Ogah di lokasi kejadian.
"Korban diberhentikan oleh dua orang terlapor dan tanpa ada komunikasi kedua terlapor langsung membekap dan memukul korban secara bersamaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka lebam pada bagian kepala," tuturnya.
Usai peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi, kata dia, korban langsung melapor ke Mapolsek Sukarame.
"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukarame akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan, dari hasil pemeriksaan keduanya pun mengaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama," jelas dia.
Karena ulahnya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan kurungan," pungkasnya.