Edi-Rendi Dapat Rekomendasi PDI Perjuangan Maju di Pilkada Kukar

Edi Damansyah dan Rendi Solihin secara resmi mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk kembali maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di Pilkada Serentak 2024.

oleh Apriyanto diperbarui 24 Agu 2024, 18:33 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 18:29 WIB
Rekomendasi  Calon Bupati dan Wakil Bupati
Rendi Solihin saat menerima rekomendasi dari PDI Perjuangan Kalimantan Timur untuk maju bersama Edi Damansyah menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di Pilkada 2024.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Edi Damansyah dan Rendi Solihin secara resmi mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan  untuk kembali maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di Pilkada Serentak 2024, Sabtu (24/8/2024). Keputusan ini diumumkan di tengah perdebatan publik terkait kelayakan Edi Damansyah mencalonkan diri kembali.

Pengumuman ini mengikuti keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024, yang secara resmi memastikan bahwa Edi Damansyah dan Rendi Solihin memenuhi syarat untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini menegaskan posisi Edi Damansyah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024, di mana masa jabatannya dianggap baru satu periode.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kukar, M Suria Irfani, menjelaskan bahwa PKPU tersebut memperjelas status masa jabatan Edi Damansyah, yang mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

“Dengan keluarnya PKPU ini, kami pastikan bahwa Edi Damansyah baru menjalani satu periode masa jabatan, sehingga beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali," ujar Suria Irfani.

Dasar hukum keputusan ini juga didukung oleh berbagai peraturan lainnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Selain itu, Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati definitif dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Melalui Pertimbangan Matang

Sebelumnya, Edi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama 10 bulan 3 hari. Dengan demikian, masa jabatan penuh Edi sebagai Bupati Kukar baru berlangsung selama satu periode, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

Setelah selesai memberikan rekomendasi secar resmi di sekretariat DPD PDI Perjuangan yanh terletak di jalan Aw Syahranie, Muhammad Samsun, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada.

"Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Namun, kami juga terbuka terhadap diskusi jika ada pandangan atau dasar hukum lain yang berbeda," ujar Samsun.

Sementa itu, Calon Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menambahkan bahwa komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka.

Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain, dan berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya