Maju dalam Kontestasi Pilkada 2024, Sebanyak 8 ASN di Kalteng akan Dinonaktifkan

Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dinonaktifkan. Hal itu terkait majunya mereka dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung secara serentak.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 27 Agu 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Palangkaraya - Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dinonaktifkan. Hal itu terkait majunya mereka dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung secara serentak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyebut setiap ASN yang ingin ikut maju Pilkada statusnya harus mengundurkan diri dari ASN. Langkah ini guna menjaga netralitas ASN selama kontestasi berlangsung.

“Dari Kalteng yang mengundurkan diri, Nuryakin, Suhaemi, Sri Suwanto, Kaspinor, Lilis, Erlin, Saiful, dan Daldin,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Lisda menjelaskan dari jumlah tersebut ada yang masuk ke dalam batas usia pensiun (BUP) dan atas permintaan sendiri (APS). Pihaknya juga tidak akan mempersulit hak politik warga negara yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tahun ini.

"Nanti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat mendaftar ada surat pernyataan pengunduran diri dan saat penetapan nanti itu sudah ada, bahwa yang bersangkutan memang betul bukan ASN lagi,"jelasnya.

Netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB tersebut ditandatangani 5 kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Kemudian regulasi lainnya, ada 3 undang-undang yang menyebutkan jika ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ranah teknis selanjutnya, nanti di KPU pada saat mendaftar ada surat pernyataan pengunduran diri," tambahnya.

Sedekar informasi, Nuryakin dikabarkan bakal maju pada Pilkada Kabupaten Murung Raya. Kemudian Suhaemi dan Saiful maju Pilkada Kabupaten Katingan. Kaspinor dikabarkan maju Pilkada Kabupaten Sukamara, dan Lilis Suryani dikabarkan maju pada Pilkada Kabupaten Lamandau.

Begitu juga dengan Erlin Hardi yang dikabarkan maju pada Pilkada Kabupaten Kapuas. Sri Suwanto menjadi bakal calon wakil gubernur Kalteng dan terakhir, Daldin maju menjadi wakil bupati Gunung Mas.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024. Semenbtara untuk penetapan pasangan calon rencananya dilakukan 22 September 2024 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya