Incumbent Borong Partai di Pilkada Dompu, Sudah Pasti Menang?

Total perolehan suara sah dari delapan parpol itu adalah120.767 dari jumlah keseluruhan suara sah 157.867. Sementara jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Dompu 184.459 orang

oleh Miftahul Yani diperbarui 30 Agu 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 01:00 WIB
Infografis PDIP Pemenang Pileg 2024, 8 Parpol Lolos ke Parlemen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PDIP Pemenang Pileg 2024, 8 Parpol Lolos ke Parlemen. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan partai politik (Parpol) parlemen di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diborong oleh incumbent, Bupati Kader Jaelani (AKJ) dan Wakil Bupati Syahrul Parsan (Syah) yang kembali maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Kedelapan parpol dimaksud yaitu Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, PAN, PBB, dan Hanura. Jumlah total perolehan kursi mereka di DPRD Dompu hasil pileg kemarin sebanyak 23 kursi dari 30 kursi DPRD, yang terbagi kedalam 5 daerah pemilihan.

Selanjutnya, total perolehan suara sah dari delapan parpol itu adalah120.767 dari jumlah keseluruhan suara sah 157.867. Sementara jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Dompu 184.459 orang.

Ditambah lagi dukungan partai gurem yang tidak punya keterwakilan di DPRD Dompu. Akan tetapi mereka memperoleh suara sah walaupun tidak signifikan, seperti PDIP, Garuda, dan Prima.

Perolehan kursi dan perolehan suara sah delapan parpol pengusung petahana berdasarkan dokumen pleno penetapan hasil pemilu 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Peluang Kemenangan

Kalau dilihat dari jumlah suara sah parpol pengusung AKJ Syah, maka memenuhi syarat untuk pendaftaran. Karena berdasarkan penjelasan ketua KPU Dompu Arif Rahman, jika merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai Ambang Batas Pendaftaran Calon Kepala Daerah, yang mana dalam putusan tersebut MK menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Di sini lanjut Arif, Kabupaten Dompu masuk dalam kategori point a keputusan mahkamah.

"Iya, Dompu masuk di point a," terang dia, Rabu (28/08/2024).

Bunyi poin a dimaksud Arif menambahkan, "Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut".

Salah satu partai pengusung AKJ Syah yaitu partai Demokrat. Ketua DPC Demokrat Dompu, Ismul Rahmadin yang dimintai komentar perihal menjatuhkan dukungan untuk bapaslon petahana, dia menjawab bahwa pasangan AKJ Syah adalah pasangan yang berpeluang menang.

"Pertimbangan partai kami karena AKJ Syah punya peluang besar untuk menang," jawabnya singkat usai membersamai AKJ Syah mendaftar di KPUD.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kader Jaelani dan Syahrul Parsan secara resmi mendaftar ke KPUD Dompu pada Rabu (28/08/2024).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya