Pemkab Serang dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Masyarakat Terlindungi Asuransi Pemerintah

Pemkab Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi untuk percepatan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat, Pekerja Bukan Penerima Upah.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 30 Agu 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 13:30 WIB
MoU Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Jumat, 30/08/2024). (Pemkab Serang).
MoU Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Jumat, 30/08/2024). (Pemkab Serang).

Liputan6.com, Serang - Pemkab Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi untuk percepatan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua institusi itu akan mensosialisasikan ke warga di Kabupaten Serang, agar mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Diskusi antara Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan Serang dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Aula KH. Syam’un. "Ini tindak lanjut MoU antara Pemda Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita menyusun bagaimana implementasi dari MoU itu ditindaklanjuti PKS dengan OPD," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dilansir Jumat (30/8/2024).

Diskusi itu untuk mempercepat pelaksanaan MoU No 465/Kesber.20/Tapem/VIII/2024, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan penerima upah, bukan penerima upah, jasa kontruksi dan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Serang. 

Setelah dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD di Kabupaten Serang, Rudy juga mengungkapkan, akan dilakukan sosialisasi secara gotong-royong kepada masyarakat rentan kecelakaan kerja, agar bisa terlindungi dengan segera. Mereka disarankan dan diajak ikut keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar terlindungi kesehatan dan jiwanya.

Oleh karena itu, baik BPJS maupun OPD Kabupaten Serang mempunyai tugas agar mensosialisasikan kepada masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar mau masuk kepesertaan BPJSKT. Seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), mensosialisasikan ke kelompok tani atau poktan.

Kemudian sambung Rudy, Dinas Perikanan (Diskan) ke kelompok nelayan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan perdagangan (Diskoumperindag) kepada para pedagang dan pelaku UMKM untuk memotivasi mereka agar ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.n"Sehingga ketika terjadi kecelakaan atau apa bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami cakupan layanannya makin luas karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang," ucapnya.

Program Pemerintah Pusat

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun/copyright farzand01/Shutterstock.com

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pada 6 Agustus 2024. Diskusi dan MoU itu penyamaan visi misi sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perlindungan ekosistem pemerintahan daerah dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. 

"Sehingga kami memerlukan satu forum diskusi lagi, yang pastinya dikelola Pak Sekda dengan OPD-OPD terkait. Kita inventarisasi dahulu sehingga output dari kegiatan ini percepatan perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya. 

Turut hadir Pelaksana tugas Asisten Daerah (Plt Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sugi Hardono dan perwakilan dari OPD-OPD Kabupaten Serang terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya