Liputan6.com, Gorontalo - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo tengah dilanda keresahan. Pasalnya, tunjangan Kinerja (Tukin) yang seharusnya menjadi hak mereka, tak kunjung cair hingga memasuki bulan September 2024.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dan spekulasi di kalangan pegawai terkait kemungkinan adanya maladministrasi atau bahkan potensi korupsi. Beberapa pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penundaan ini sangat berdampak pada kondisi finansial mereka. "Kami sudah berulang kali menanyakan ke pihak terkait, tapi jawabannya selalu belum ada. Tukin ini sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar salah satu pegawai.
Advertisement
Baca Juga
Tukin, yang merupakan salah satu komponen penghasilan utama bagi PPPK, seharusnya diterima secara rutin setiap bulan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan hak tersebut akan dibayarkan. Kondisi ini memicu desas-desus di kalangan pegawai, bahkan ada yang menduga bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya masalah internal yang belum terselesaikan.
Aktivis Gorontalo, Arlan, menilai bahwa keterlambatan pencairan Tukin bisa menjadi indikasi adanya dugaan masalah serius di tubuh Kemenag daerah setempat. "Jika benar ada penundaan selama empat bulan, ini perlu diinvestigasi lebih lanjut. Jangan sampai ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan pegawai," tegasnya.
Dirinya berharap agar pihak Kemenag Gorontalo segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat ditunggu oleh para pegawai yang sudah sekian lama menantikan hak mereka.
"Bila terus dibiarkan, dikhawatirkan keresahan ini akan berimbas pada kinerja dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama Kemenag," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenag Gorontalo melalui Ketua Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Dochmi Lachmudin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kesalahan ini memang murni dari pusat. Pihaknya hingga kini masih menunggu realisasi anggaran.
"Setelah pembayaran tukin dan THR di bulan April, lanjut pembayaran gaji ke-13 dan tukin ke-13, maka terjadi pagu minus," kata Dochmi.
Menurutnya, jika revisi anggaran merupakan kewenangan Kemenag pusat dan Dirjen anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya saat ini sedang proses revisi anggaran dan itu bisa dipantau dari aplikasi Kemenag.