Mengaku Diperas dan Ditipu Miliaran ke Polisi, Terlapor: Ini Utang Judi

Hendi Andi Wahyudi melaporkan Irwan dan Andri ke Polda Kalimantan Tengah atas tuduhan penipuan dan pemerasan miliaran rupiah, sementara terlapor membantah dan menyebut kasus ini sebagai utang judi, dengan rencana melaporkan balik.

oleh Roni Sahala diperbarui 07 Sep 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 01:00 WIB
Hutang Judi
Parlin B Hutabarat dan MH Roy Sidabutar, kuasa hukum dari Irwan dan Andri menunjukan bukti transfer ke Hendi untuk pembayaran hutang judi, Kamis (5/9/2024).

Liputan6.com, Palangka Raya - Hendi Andi Wahyudi melaporkan Irwan dan Andri ke Polda Kalimantan Tengah, mengklaim telah diperas, ditipu, dan dihipnotis hingga mengalami kerugian miliaran rupiah. Namun, kedua terlapor, melalui kuasa hukum Parlin Bayu Hutabarat, membantah tuduhan tersebut dan menyebut Hendi terjerat utang judi.

Parlin Bayu Hutabarat menjelaskan bahwa Irwan pernah mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dalam permainan judi melawan Hendi, yang telah dibayar lunas melalui sembilan kali transfer. “Laporan Hendi adalah fitnah. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang dikirim Hendi kepada Irwan adalah pembayaran atas kekalahan Hendi, dengan total utang Rp 2,7 miliar dan sisa Rp 1,5 miliar,” katanya di Palangka Raya, Kamis (5/9/2024).

Parlin menegaskan, transaksi antara Hendi dan Irwan menunjukkan bahwa tuduhan hipnotis tidak mungkin terjadi dan jelas mengarah pada dugaan fitnah. "Jika hipnotis benar-benar terjadi, mustahil ada transaksi saling balas," tegasnya.

Ia juga membantah adanya ancaman dari Irwan dan menyebut laporan tentang pemerasan dan penipuan adalah upaya Hendi untuk menutupi masalah utang piutang. "Kasus ini adalah utang piutang dari judi," tambah Parlin.

Parlin juga mengklarifikasi bahwa Andri tidak terlibat dan hanya saling mengenal dengan Irwan dan Hendi. Parlin mengatakan menunggu perkembangan dari Polda Kalteng mengenai kemungkinan panggilan untuk kliennya. Jika dipanggil, mereka akan melaporkan balik tuduhan Hendi sebagai palsu dan tidak berdasar.

Pengakuan Pelapor

Hutang Judi
Hendi Andi Wahyudi (kanan) bersama kuasa hukum Suriansyah Halim.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendi, Suriansyah Halim, mengakui bahwa Rp 1,2 miliar yang dibayarkan Hendi adalah utang judi, dengan sisa utang Rp 1,5 miliar. Keduanya terlibat dalam permainan kartu di salah satu hotel di Palangka Raya pada Juli-Agustus 2024. “Sampai sekarang, saya tidak mengetahui tentang kemenangan Hendi. Hendi mengaku tidak memiliki uang untuk taruhan,” kata Halim.

Halim melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Senin (2/9/2024). Ia mengklaim bahwa Hendi mengalami kerugian Rp 1,2 miliar dan kini terancam membayar tambahan Rp 1,5 miliar. “Hendi menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh Irwan dan Andri, serta terancam kekerasan terhadap dirinya dan keluarganya,” jelas Halim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya