Konsumen Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat Menurut YLKI

Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada.

oleh Tim Regional diperbarui 05 Sep 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 20:19 WIB
Ilustrasi pengaduan konsumen
Ilustrasi pengaduan konsumen. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap cara yang tepat jika menemukan produk pangan yang sudah tidak layak dikonsumsi alias rusak. Para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan.

Di internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu kepada pelaku usahanya sebelum kepada pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa teratasi.

"Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.

Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada.

"Jadi, kronologi suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tuturnya.

Ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengatakan ada pihak-pihak eksternal yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen.

Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk bisa menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya,” katanya.

No Viral No Justice

Dia meminta konsumen agar jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial. Memang, ada jargon no viral no justice atau tidak viral tidak ada keadilan.

“Tapi, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebuh dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujarnya.

Ditegaskan, YLKI sudah beberapa kali mewanti-wanti konsumen agar ketika mengadukan masalahnya, sebaiknya mereka meengikuti alur-alur tersebut.

“Ini untuk menghindari adanya gugatan baik secara perdata maupun yang dilaporkan ke kepolisian terkait dengan pencemaran nama baik.

YLKI saja, menurutnya, dalam melakukan pendampingan terhadap konsumen sangat berhati-hati. Hal itu mengingat di zaman sekarang sangat rentan konsumen itu digugat balik. Karenanya, YLKI perlu melihat secara utuh bukti-bukti yang disampaikan konsumen.

 

Infografis YLKI Usul Indonesia Terapkan Sistem 4 Hari Kerja. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis YLKI Usul Indonesia Terapkan Sistem 4 Hari Kerja. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya