Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Petahana Pilkada Kukar Sah Sesuai Aturan

Keriuhan soal petahana di Pilkada Kutai Kartanegara disebabkan perdebatan apakah Edi Damansyah terhitung dua periode atau belum.

oleh Abdul Jalil diperbarui 08 Sep 2024, 05:35 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 05:35 WIB
Pengamat Politik Unmul Saiful Bahtiar
Pengamat Politik Unmul Saiful Bahtiar.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pengamat Politik yang juga Akademisi Universitas Mulawarman Saiful Bahtiar menyebut pencalonan petahana di Pilkada Kutai Kartanegara sah dan belum bisa disebut dua periode. Edi Damansyah yang maju kembali berpasangan dengan Rendi Solihin masih memiliki hak sebagai warga negara untuk ikut konstestasi di Pilkada serentak tahun ini.

Saiful Bahtiar menjelaskan, landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah. Dalam konteks ini, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai Bupati definitif, sehingga ia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kukar 2024.

"Penyelenggara pemilu dalam bekerja, acuannya jelas. Mulai dari PKPU (peraturan KPU), surat edaran KPU, surat instruksi KPU. Soal status pencalonan (Edi Damansyah), KPU tinggal melihat PKPU 8 yang sekarang telah diperbaharui menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024," kata Saiful kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Berdasarkan PKPU nomor 8/2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU 10/2024 tentang Pilkada, maka Edi Damansyah akan lolos sebagai salah satu calon atau peserta Pilkada Kukar. Giliran Bawaslu yang mengawasi dengan mengacu peraturan Undang-undang, surat edaran Bawaslu, dan aturan terkait lainnya.

"Dengan PKPU 10 2024 pasal 19 poin e menjadi penentu, dimana masa jabatan dihitung sejak pelantikan," kata Saiful.

Periodisasi Dihitung Sejak Dilantik

Pilkada 2024
Ratusan pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin saat menuju kantor KPU untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang juga ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, perhitungan satu periode masa jabatan kepala daerah dimulai sejak tanggal pelantikan.

Saiful menjelaskan, ketika Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, jabatan tersebut tidak melalui proses pelantikan. Namun ditunjuk oleh otoritas berwenang tanpa pelantikan resmi.

“Hal ini dijelaskan dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penunjukan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut, pejabat Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik secara resmi untuk menduduki posisi tersebut,” paparnya.

Edi Damansyah sebelumnya menjabat Plt Bupati Kutai Kartanegara selama kurang 10 bulan 3 hari. Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2015 itu menjadi pelaksana tugas Bupati Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka di KPK.

Edi kemudian menjabat Bupati definitif untuk periode 2016-2021, namun hanya selama 2 tahun 9 hari.

Landasan utama Petahana Pilkada Kukar Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjelaskan masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah ketika seseorang dilantik sebagai pejabat definitif.

“Dalam hal ini, MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa penafsiran dua periode jabatan kepala daerah hanya berlaku untuk masa jabatan definitif yang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun,” kata mantan ketua Bawaslu Kaltim tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya