Dana Pemulihan Ekonomi di Lembata Malah Dikorupsi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

penyidik baru menahan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP) dan Konsultan Pengawas berinisial, YM. Sedangkan tersangka LYL belum memenuhi panggilan dikarenakan sakit

oleh Ola Keda diperbarui 09 Sep 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 05:00 WIB
Dua tersangka korupsi proyek jalan di kabupaten Lembata, NTT saat ditahan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)
Dua tersangka korupsi proyek jalan di kabupaten Lembata, NTT saat ditahan jaksa (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Lembata - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga–Banitobo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

"Tiga tersangka itu yakni LYL selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan YM sebagai Konsultan Pengawas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 6 September 2024.

Menurut Raka, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti penyalahgunaan keuangan negara terkait proyek tersebut.

Saat ini, penyidik baru menahan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP) dan Konsultan Pengawas berinisial, YM. Sedangkan tersangka LYL belum memenuhi panggilan dikarenakan sakit.

"Ada surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya kalau LYL belum bisa penuhi panggilan karena sakit. Sudah dijadwalkan kembali pada Rabu 11 September 2024 mendatang," jelasnya.

Dana PEN

Proyek ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket peningkatan jalan dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.

Pagu anggaran berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 7 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.691.906.362.

Proyek paket peningkatan jalan Sp. Lerahinga-Sp Banitobo dikerjakan rekanan dengan menggunakan Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya inisial (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen inisial (AP) dengan perjanjian waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya