Pedagang Ketar-Ketir Pasca Larangan Penjualan Rokok di Perda KTR Disahkan

Banyak pedagang kecil gelisah terkait larangan penjualan rokok yang dimuat pada pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru.

oleh Tim Regional diperbarui 11 Sep 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Pekanbaru Banyak pedagang kecil gelisah terkait larangan penjualan rokok yang dimuat pada pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru.

Pasca paripurna Perda KTR yang disahkan pada Kamis, 10 September 2024, para pedagang semakin khawatir pelarangan ini akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan, “Setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.”

Seorang pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga, Rapson, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dapat lebih arif dan bijaksana.

"Setuju rokok itu bukan anak-anak. Tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korban," sebutnya, Selasa (10/9/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berjuang di Tengah Ekonomi Sulit

Salah satu kawasan di Pekanbaru yang menerapkan bebas asap rokok.
Ilustrasi - Salah satu kawasan di Pekanbaru yang menerapkan bebas asap rokok. (Liputan6.com)

Rapson juga menegaskan, saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan. Apalagi penjualan rokok dibatasi, maka konsumen semakin menjauh.

"Makin sepi daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu," ucap pria berusia 45 tahun itu.

Pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey, Ferdi, meminta pemerintah seharusnya mempertimbangkan matang-matang peraturan ini sebelum disahkan.

Menurutnya, jangan sampai peraturan yang tadinya ditujukan untuk mencegah perokok anak justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru.

"Setuju rokok itu tidak boleh dijual untuk anak. Kita sudah terbiasa untuk jual ke orang-orang dewasa, tapi kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas," sebutnya.


Sampaikan Surat Penolakan

Sebuah plang larangan merokok nampak tertera di kawasan wisata religi Makam Waliyulloh Pamijahan, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ilustrasi - Sebuah plang larangan merokok nampak tertera di kawasan wisata religi Makam Waliyulloh Pamijahan, Tasikmalaya, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sebelumnya, pada Rabu, 4 September 2024, perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota.

Tujuan mereka untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok, termasuk penerapan zonasi radius 200 meter bebas penjualan rokok.

Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal.

Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya