Liputan6.com, Gorontalo - PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan di Liputan6.com yang berjudul 'Kerusakan Hutan Gorontalo di Balik Dalil Transisi Energi' yang tayang pada 9 September 2024.
Menurut mereka, beberapa informasi yang disampaikan dalam berita tersebut dinilai tidak akurat dan mengabaikan klarifikasi yang telah diberikan.
“Kami telah memberikan keterangan langsung kepada wartawan, tetapi banyak informasi yang tidak dimasukkan dalam pemberitaan tersebut. PT BTL dan PT IGL selalu terbuka untuk memberikan penjelasan terkait kegiatan perusahaan," kata Direktur PT BTL, Burhanuddin.
Advertisement
Terkait Sengketa Lahan
Salah satu tuduhan yang disoroti Burhanuddin adalah klaim dari warga Desa Londoun, Miksel Rambi, yang menyatakan perusahaan menghalangi adiknya menggunakan lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Faktanya, lahan yang diklaim tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di sekitar area yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada 16 Agustus 2012.
"Perusahaan mendirikan pos penjagaan untuk menjaga ketertiban kawasan hutan. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2013, jauh sebelum PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) beroperasi pada 2021," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menanggapi tuduhan soal pengambilan lahan warga. Menurutnya, perusahaan telah membeli lahan sesuai kesepakatan dengan pemiliknya untuk pembangunan jalan menuju pelabuhan.
“Jalan ini tidak hanya digunakan oleh perusahaan, tetapi juga memudahkan warga dalam aktivitas berkebun jagung. Tidak ada pelarangan, namun ada aturan untuk memastikan keselamatan karena jalan tersebut juga digunakan oleh truk-truk besar,” lanjutnya.
Selain itu, PT BTL dan PT IGL juga berkomitmen memfasilitasi kebutuhan kayu bakar warga dengan tertib. Permohonan kayu bakar harus disampaikan melalui surat yang disetujui pemerintah desa dan perusahaan.
"Kayu bakar akan diantar langsung ke rumah pemohon, tanpa perlu masuk ke kawasan hutan,” jelas Burhanuddin.
Kepala Desa Londoun
Sementara itu, Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, juga mengonfirmasi bahwa lahan yang diklaim Miksel Rambi memang termasuk kawasan hutan. Musabab, Miksel Rambi dan keluarganya sudah tidak tinggal di lahan tersebut sejak 2013.
"Mereka membuka lahan secara ilegal dan mengklaim hak yang tidak ada izinnya," tegas Lodrik.
Lodrik juga menambahkan bahwa jalan yang dibangun perusahaan justru membantu warga dalam mempercepat distribusi hasil panen mereka. Sebelum ada jalan, warga butuh waktu seminggu untuk membawa hasil panen.
"Kini, dalam sehari panen sudah bisa sampai di kampung," ujarnya.
Sertifikasi Lahan dan Plasma
Perusahaan juga membantu warga mengurus sertifikat lahan yang sebagian terkena pembebasan untuk pembangunan jalan akses. Terkait program plasma, Burhanuddin menegaskan bahwa sejak perubahan komoditas perkebunan dari kelapa sawit menjadi gamal kaliandra, program plasma otomatis disesuaikan dengan tanaman baru yang saat ini masih dalam proses penanaman.
PT BTL dan PT IGL beroperasi berdasarkan aturan yang ketat. PT BTL bahkan menerima penghargaan dari Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu atas kontribusi besar mereka dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan hutan.
Elbakti, Kepala BPHL XII Palu, menegaskan bahwa PT BTL selalu patuh terhadap penatausahaan hasil hutan.
"BTL tidak melakukan deforestasi. Mereka memiliki hak guna usaha (HGU) di area penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan," jelas Elbakti.
Selain itu, mitra PT BTL, PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), juga mendapat penghargaan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo, menyumbang lebih dari 55 persen dari total devisa ekspor provinsi tersebut.
Dengan begitu, PT BTL dan PT IGL menegaskan bahwa semua kegiatan bisnis mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar melalui berbagai program yang sesuai regulasi.
Advertisement