LSM Kalteng Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas ke Mabes Polri

Beberapa LSM anti-korupsi di Kalimantan Tengah melaporkan dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen dalam proyek pembangunan puskesmas senilai Rp 7,6 miliar ke Mabes Polri, setelah merasa kecewa dengan penanganan kasus oleh penegak hukum setempat.

oleh Roni Sahala diperbarui 14 Sep 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2024, 22:00 WIB
LSM Kalteng
Ketua DPD LSM KPK RI Syahridi.

Liputan6.com, Palangka Raya - Beberapa LSM anti-korupsi dari Kalimantan Tengah melaporkan penanganan laporan proyek pembangunan puskesmas ke Mabes Polri, Kamis (12/9/2024). Mereka merasa tindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tidak ditangani secara maksimal oleh penegak hukum di daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah, Syahridi, mengatakan akan melaporkan sejumlah pihak terkait kasus ini. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami juga mungkin akan melaporkan pihak Polda dan proses penyidikan yang ada di sana,” kata Syahridi di Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).

Laporan ini digagas bersama Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tatang Satriawan, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Marliansyah, dan Ketua DPP Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Kalteng Much Yunan. Syahridi menjelaskan, sebelumnya telah melaporkan CV Farisko Jaya, yang mengerjakan proyek pembangunan puskesmas di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tak lama kemudian, polisi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/20/I/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus yang isinya kasus telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan,” terang Syahridi.

Syahridi kemudian mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, dan menerima balasan melalui surat nomor B-2035/0.2.18/Dek.1/07/2024. Dalam surat balasan tersebut, Kejari Katingan menyatakan tidak pernah menerima laporan dan tidak menangani kasus itu. Menanggapi jawaban tersebut, Syahridi kembali menyurati pihak kepolisian untuk menanyakan alasan di balik surat sebelumnya. Hingga berita ini ditulis, surat tersebut belum mendapatkan balasan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyarankan agar penanganan perkara yang dianggap tidak sesuai dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng. “Jika ada penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, Anda bisa menghubungi Propam Polda untuk melaporkan hal tersebut,” kata Erlan.

Dugaan Pemalsuan

Syahridi menjelaskan sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh CV Farisko Jaya dalam proyek Peningkatan Puskesmas Tumbang Samba senilai Rp 7,6 miliar tahun 2023. Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi surat keterangan atau referensi tenaga teknis lapangan atas nama I Made Jemi Agustina dan tenaga Ahli K3 atas nama Muhammad Isnaeni. Syahridi juga menuding bahwa Direktur CV Farisko Jaya menggunakan data pribadi Hadisilvanus tanpa izin untuk membuat Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

“Hadisilvanus mengaku tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan data pribadinya seperti ijazah, KTP, NPWP, dan sertifikat sebagai PJSKBU. Ada surat pernyataannya dengan saya,” tegas Syahridi.

Berdasarkan temuan ini, Syahridi menduga keras CV Farisko Jaya berhasil memenangkan tender karena banyak melakukan pemalsuan dokumen.

Ketika dikonfirmasi, Direktur CV Farisko Jaya, Risa Kristiana, membantah semua tudingan pemalsuan dokumen dalam lelang proyek tersebut. Dia mengatakan, semua dokumen yang digunakan adalah sahih dan lelang sudah sesuai prosedur. “Mana bisa dipalsukan itu kan sudah sesuai dokumen lelang, BPK sudah masuk dan negara tidak dirugikan. Tidak ada sama sekali penyimpangan,” tegas Risa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya