Liputan6.com, Garut - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Jawa Barat mengendus puluhan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening terindikasi judi online (judol) di wilayah Jawa Barat bagian selatan atau Priangan Timur.
“Ada sekitar 60 NIK dan 67 rekening yang terafiliasi dengan judi online di wilayah Priangan Timur,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, kegiatan wartawan saat media gathering, di Garut, Sabtu (21/9/2024).
Menurutnya, upaya penangan pemberantasan judol dilakukan semua pihak terutama dari dari dua sisi, yakni sisi suplai (bandar) serta permintaan (pengguna).
Advertisement
Baca Juga
“Yang tidak kalah penting adalah menangani sisi permintaan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online harus terus digencarkan,” ujar dia mengingatkan.
Dalam prakteknya, OJK Tasikmalaya menggandeng institusi perbankan dan instansi terkait lainnya, gencar melakukan kampanye pencegahan judol dan anti pencucian uang.
“Kami terus ingatkan masyarakat pentingnya bagi masyarakat bahayanya judi online dan risiko pencucian uang, karena dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara individu maupun sosial,” papar dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), ditemukan sejumlah rekening terafiliasi judol di berbagai daerah di Priangan Timur. Rinciannya, Kabupaten Garut sebanyak 16 rekening dengan 12 NIK.
Kemudian berurut-turut, Kabupaten Tasikmalaya 9 rekening dan 9 NIK, Kabupaten Ciamis ada 13 rekening dan 12 NIK, Kota Tasikmalaya sebanyak 14 rekening dan 13 NIK, Kabupaten Sumedang ada 15 rekening dan 14 NIK. Sementara di Kota Banjar dan Pangandaran belum ditemukan rekening dan NIK terafiliasi judi online.