Pilkada Medan 2024: KPU Tetapkan 3 Paslon Penuhi Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan 3 pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota memenuhi persyaratan untuk bertarung di Pilkada Medan 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Sep 2024, 15:37 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 15:36 WIB
[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024 (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan 3 pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota memenuhi persyaratan untuk bertarung di Pilkada Medan 2024.

Pernyataan itu tertuang dalam pengumuman KPU Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2024.

Informasi dihimpun Liputan6.com, Senin (23/9/2024), pengumuman itu tertanggal 14 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dan dapat diakses dari laman https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024.

Anggota KPU Medan, M Taufiqurrahman Munthe, saat penyerahan berita acara kepada partai pengusung, penghubung, dan Bawaslu, di Kantor KPU Medan, pada Sabtu, 14 September 2024, menyebut, “Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, ketiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Wali Kota tahun 2024 memenuhi persyaratan."

Kemudian, lanjut Taufiq, hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'," terang Taufiq.

Keterbukaan Informasi

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Mota Medan Tahun 2024, KPU Medan mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon sabagaimana terlampir pada tautan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024.

"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Mota Medan Tahun 2024 diterima KPU Medan pada 15 hingga 18 September 2024," Taufiq menerangkan.

Diketahui, 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2024 mendaftarkan diri ke KPU Medan untuk merebut kursi orang nomor 1 di Ibu Kota Provinsi Sumut.

Ketiga paslon masing-masing, Rico Waas-Zakiyuddin, Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, dan terakhir Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis.

Penetapan Nomor

pilkada
Ilustrasi.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administrasi, KPU Medan akan menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai calon tetap pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 22 September 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya